TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten mulai menguji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang mulai Senin 1 Maret 2021.
Uji coba e-tilang tersebut dilakukan selama sebulan, hingga 31 Maret 2021. Pada 1 April 2021, Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) akan memberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.
"Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo di Serang, Senin.
Rudy Purnomo mengatakan selama uji coba tilang ETLE pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan sekaligus sosialisasi.
"Namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," kata Rudy.